Keutamaan Mengucapkan Salam
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki
rumah-rumah yang bukan rumah kalian sebelum kalian meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27)
Allah Ta’ala berfirman:
تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً
“Salam yang ditetapkan dari sisi Allah yang berberkah.” (QS. An-Nur: 61)
Dari Abdullah bin Amr -radhiallahu anhu- dia berkata: Ada seseorang
yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Islam apakah
yang paling baik?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal”. (HR. Al-Bukhari no. 11, 27 dan Muslim no. 39)
Dari Al-Barra` bin Azib -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ
وَاتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي
وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ
وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي الْفِضَّةِ
أَوْ قَالَ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ وَالْقَسِّيِّ وَعَنْ
لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْإِسْتَبْرَقِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami dengan
tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: (1)Beliau
memerintahkan untuk menjenguk orang sakit, (2)mengiringi jenazah,
(3)mendoakan orang yang bersin, (4)memenuhi undangan, (5) menyebarkan
salam, (6)menolong orang yang terzhalimi, serta (7)melaksanakan sumpah.
Dan beliau melarang kami (1)memakai cincin dari emas, (2)minum dari
bejana yang terbuat dari perak, (3)mayasir, (4)qassiy, (5)harir,
(6)dibaj, dan (7)istabraq (semua jenis pakaian yang terbuat dari sutera
atau campuran sutera).” (HR. Al-Bukhari no. 2265,5204,5414,5754,5766 dan Muslim no. 2066)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا
حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ
تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan
tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian
aku tunjukkan atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya
niscaya kalian akan saling menyayangi. Sebarkanlah salam di antara
kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Penjelasan ringkas:
Ucapan salam termasuk dari salah satu syiar Islam yang paling nampak,
Allah menjadikannya sebagai ucapan selamat di antara kaum muslimin dan
Dia menjadikannya sebagai salah satu dari hak-hak seorang muslim dari
saudaranya. Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- juga telah
memerintahkan untuk menyebarkan syiar ini dan beliau mengabarkan bahwa
menyebarkan salam termasuk dari sebab-sebab tersebarnya rasa cinta dan
kasih sayang di tengah-tengah kaum muslimin, yang mana tersebarya cinta
dan kasih sayang di antara mereka merupakan salah satu sebab untuk masuk
ke dalam surga.
Ucapan salam termasuk ucapan yang berberkah, dan di antara
keberkahannya adalah jika dia didengar maka hati orang yang mendengarnya
akan dengan ikhlas segera menjawab dan mendatangi orang yang
mengucapkannya. (Al-Fath: 11/18) Karenanya tidak sepantasnya seorang
muslim membatasi ucapan salam hanya untuk sebagian orang (yakni yang dia
kenal) dan tidak kepada yang lainnya (yang dia tidak kenal). Bahkan di
antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah dia mengucapkan salam
kepada orang yang tidak dia kenal sebagaimana kepada orang yang dia
kenal.
Para ulama menyatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam kepada
orang lain adalah sunnah sementara menjawabnya adalah fardhu kifayah.
Maksudnya jika dia berada dalam sekelompok orang lantas ada seseorang
atau lebih yang mengucapkan salam kepada mereka lalu sebagian di antara
kelompok orang itu ada yang menjawab maka sudah gugur kewajiban dari
yang lainnya. Adapun jika dia sendirian maka tentunya diwajibkan atas
dirinya untuk menjawabnya.
Karenanya, di antara musibah di zaman ini adalah digantinya ucapan
salam ini dengan ucapan yang diimpor dari negeri kafir semacam ‘selamat
pagi’ dan semacamnya, padahal ucapan salam ini adalah sebuah ucapan
tahiyah (penghormatan) dari sisi Allah yang berberkah lagi baik.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/14), “Para ulama sepakat
bahwa barangsiapa yang mengucapkan salam maka tidak syah menjawabnya
kecuali juga dengan ucapan salam, dan tidak syah (yakni tidak
menggugurkan kewajibannya, pent.) menjawabnya dengan ‘selamat pagi’ atau
‘kebahagiaan untukmu di waktu pagi’ dan semacamnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar